Jumat, 25 Desember 2015

PELAYANAN PUBLIK 2

Penyelenggaraan pelayanan publik adalah instansi pemerintah, instansi pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintahan non departemen, Sekretariat lembaga tinggi dan tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai pelayanan publik, maka penulis akan menguraikan terlebih dahulu pengertian pelayanan publik. Pengertian pelayan publik yaitu serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud disini adalah masyarakat Desa Pengudang yang membutuhkan pelayanan, seperti pembuatan Surat Pindah, Pengantar Nikah, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, dan Surat Keterangan Kurang Mampu, dan sebagainya. Widodo (2001:269) menyatakan pelayanan merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Oleh karena itu pelayanan publik (publik service) oleh birokrasi publik harus dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan profesional.

Sinambela (2006:5) menyatakan bahwa pelayanan itu merupakan pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang maksimal kepada masyarakat.

Adapun prinsip pelayanan publik adalah :
a. Kesederhanaan (prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan);
b. Kejelasan (misalnya kejelasan persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publik):
c. Kepastian waktu (dapat dilaksanakan dalam kurun waktu yang telah ditentukan);
d. Akurasi (produk layanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah);
e. Keamanan (proses dan pengguna pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum);
f. Tanggung jawab (pemimpin penyelenggaraan pelayanan publik bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan dan penyelesaian keluhan dan persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik);
g. Kelayakkan sarana dan prasarana (tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja, dan pendukung lainnya yang memadai):
h. Kemudahan akses (tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat);
i. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan (pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan santun, ramah, serta memberikan pelayanan yang ikhlas);
j. Kenyamanan ( lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, dan lingkungan yang indah, sehat, serta dilangkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir, toilet,tempat ibadah, dan lain-lain).

Dalam kaitan pengertian ini, indeks kepuasan masyarakat yang dilayani adalah tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diperoleh dari penyelenggaraan atau pemberi pelayanan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Hakikat, Asas, dan Prinsip Pelayanan Publik Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003 menyatakan bahwa hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Berdasarkan KEMENPAN, maka untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa, penyelenggaran pelayanan harus memenuhi asas-asas pelayanan sebagai berikut :
a. Transparan (bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semuah pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti);
b. Akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebutuhan perundangan);
c. Kondisional (sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas);
d. Partisipasi (mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksaan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat);
e. Kesamaan hak (tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dan status ekonomi); dan
f. Keseimbangan hak dan kewajiban(pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar