Rabu, 23 Desember 2015

KESELAMATAN KERJA

PENGERTIAN 

Secara filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja (Sugeng Budiono, 2003:171). Perlindungan tenaga kerja meliputi beberapa aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan, Perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan kerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.

Menurut Malthis dan Jackson (2002), keselamatan kerja mengarah kepada perlindungan fisik yang bertujuan untuk menghindari cidera fisik dan kecelakaan kerja. Seorang manajer harus menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kerja dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa hati-hati dalam bekerja untuk mengurangi bahaya atau resiko-resiko yang akan terjadi. 

Menurut Malthis dan Jackson (2006), manajemen yang efektif membutuhkan sebuah komitmen organisasional pada kondisi kerja yang aman. Keselamatan kerja juga berpengaruh terhadap jam kerja karyawan, dimana akan timbul rasa lelah karena pekerjaan fisik yang dilakukan atau karena rasa bosan yang timbul akibat mengerjakan pekerjaan yang sama pada periode yang lama atau kerja lembur. Jika timbulnya rasa lelah maka akan mengurangnya motivasi kerja dan memungkinkan untuk timbulnya kecelakaan kerja. Tetapi, jika program keselamatan yang dirancang dan dikelola dengan baik dapat memberikan keuntungan yaitu mengurangi kecelakaan dan biaya-biaya terkait, seperti
kompensasi para pekerja dan denda. 

Moekijat (2010), berpendapat setidaknya sebagian dari keselamatan kerja dan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja adalah tanggung jawab seorang manajer, karena seorang manajer mempunyai pengaruh dan perhatian yang besar terhadap keselamatan kerja para karyawannya dengan tujuan agar karyawan dapat bekerja secara hati-hati untuk mengurangi berbagai macam resiko dan mengurangi biaya. Karena sebaik apapun tempat atau kondisi lingkungan kerja akan selalu terjadi kecelakaan kerja, oleh karena itu supervisor atau manajer sangat berperan penting dalam hal ini. Akan tetapi jika dengan adanya tanggung jawab oleh semua tingkatan manajemen yang ada pada satu perusahaan untuk mengurangi tindakan yang membahayakan para karyawan. Maka dalam hal ini supervisor sebagai pengawas pada tingkat paling bawah yang mempunyai peranan penting karena sebagai mata rantai yang sangat berpengaruh dalam manajemen.

Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja” (Mangkunegara, 2000:161). 

“Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan” (Suma’mur, 1993:1). Perusahaan perlu menjaga keselamatan kerja terhadap karyawannya karena tujuan program keselamatan kerja (Suma’mur, 1993:1) diantaranya sebagai berikut :
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien

Perusahaan juga harus memelihara keselamatan di lingkungan kerja dan syarat- syarat keselamatan kerja adalah sebagai berikut: 
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
  6. Memberi alat-alat perlindungan kepada para pekerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  11. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  12. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  13. Mengamankan dan memperlancar pengang- katan orang, binatang, tanaman atau barang.
  14. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  15. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  16. Mencegah terkena aliran listrik.
Indikator Keselamatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:

Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
  1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
  2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
  3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
  1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
  2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan

2 komentar:

  1. artikel yang sangat bermanfaat pak.
    terima kasih atas sharingnya.
    jangan lupa kesini Pengembangan SDM

    BalasHapus
  2. kak, beli referensi yang ada d blok ini, butuh banget buat skripsi, atau d foto juga bisa :( please

    BalasHapus